1. Personality (kepribadian)
Penilaian yang digunakan untuk mengetahui kepribadian si calon nasabah. Dalam menilai kepribadian yang dilakukan bank, hampir sama dengan character. Hanya saja personality lebih ditekankan kepada orangnya, sedangkan character termasuk kepada keluarganya.
2. Purpose (tujuan)
Penilaian yang digunakan untuk mengetahui tujuan permohonan kredit dari calon debitur. Ada tiga tujuan permohonan kredit pada umumnya, yaitu untuk usaha produktif, untuk digunakan sendiri (konsumtif), dan untuk perdagangan.
3. Party (kelompok)
Dalam menyalurkan kredit bank memilahmilah menjadi beberapa golongan. Hal ini dilakukan agar bank lebih fokus untuk menangani kredit tersebut, misalnya kredit usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Atau dapat juga dipilah berdasarkan wilayah, misalnya daerah pedesaan, perkotaan, atau sektor usaha, misalnya peternakan, industri, atau sektor lainnya.
4. Payment (pembayaran)
Cara pembayaran kredit calon debitur. Penilaian yang dilakukan untuk menilai calon debitur dalam membayar kredit, apakah dari penghasilan (gaji) atau dari sumber objek yang dibiayai. Dari penilaian ini akan terlihat kemampuan nasabah dalam membayar kredit.
5. Prospect (harapan ke depan)
Untuk menilai harapan ke depan terutama terhadap objek kredit yang dibiayai. Tentunya harapan yang diinginkan adalah memberikan harapan yang baik atau cerah. Usaha yang tidak mengandung prospek cerah sebaiknya ditunda karena akan menyulitkan bank dan nasabah nantinya, misalnya usaha yang sudah memasuki titik jenuh.
6. Profitability (kemampuan menghasilkan laba)
Kredit yang dibiayai oleh bank akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik bank ataupun calon debitur. Jika tidak, sebaiknya jangan diberikan. Keuntungan bagi bank tentunya adalah berupa balas jasa yang diberikan calon debitur dari bunga atau bagi hasil. Dan bagi calon debitur adalah berkembangnya usaha yang dibiayai yang pada akhirnya adalah keuntungan dan adanya tambahan modal baginya.
7. Protection (Perlindungan)
Perlindungan terhadap objek kredityang akan dibiayai. Perlindungan tidak sebatas jaminan fisik yang diberikan, akan tetapi lebih dari itu, yaitu jaminan si pengambil kredit, seperti asuransi kematian dan jaminan perlindungan terhadap jaminan fisik yang diberikan dari kehilangan, kerusakan atau lainnya.