Thursday, 3 January 2019

Restrukturisasi Bentuk / Jenis


Mengapa Perusahaan Memerlukan Restrukturisasi :
  • Menurut Suad Husnan dan Enny Pudjiastuti, restrukturisasi merupakan kegiatan untuk merubah struktur perusahaan.
  •  James C. Van Horne dan John M. Wachowicz, JR., yang diterjemahkan oleh Dewi Fitriasari dan Denny Arnos Kwari, restrukturisasi diikuti dengan adanya perubahan dalam struktur modal, operasi, atau kepemilikan perusahaan yang merupakan rutinitas usahanya.
  • Restrukturisasi, sering disebut sebagai downsizing atau delayering, melibatkan pengurangan perusahaan di bidang tenaga kerja, unit kerja atau divisi, ataupun pengurangan tingkat jabatan dalam struktur organisasi perusahaan. Pengurangan skala perusahaan ini diperlukan untuk memperbaiki efisiensi dan efektifitas (David F., 1997).
  • Menurut Williamson dalam Adler (2011), ada empat filsafat yang selalu dibahas beberapa akademisi mengapa melakukan tindakan restrukturisasi, yaitu restrukturisasi untuk posisi, restrukturisasi untuk platform, restrukturisasi kompetensi, dan restrukturisasi sebagai sebuah pilihan.
  • Menurut Bramantyo (2004) alasan suatu korporasi melakukan restrukturisasi, antara lain:

1.   Masalah Hukum atau Desentralisasi Undang-undang ; No. 22/1999 dan No. 25/1999 telah mendorong korporasi untuk mengkaji ulang cara kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat, yang kebanyakan di Jakarta, dengan anak anak perusahaan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air.
2.   Masalah Hukum atau Monopoli ; Perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) atau pengadilan, harus melakukan restrukturisasi agar terbebas dari masalah hukum.
3.   Tuntutan pasar ; Konsumen dimanjakan dengan semakin banyaknya produsen. Hal ini antara lain menyangkut : kenyamanan (convenience), kecepatan pelayanan (speed), ketersediaan produk (conformity), nilai tambah yang dirasakan oleh konsumen (added value.
4.  Masalah Geografis ; Korporasi yang melakukan ekspansi ke daerah-daerah sulit dijangkau, perlu memberi wewenang khusus kepada anak perusahaan, supaya bisa beroperasi secara efektif.
5.  Perubahan kondisi korporasi ; Perubahan kondisi korporasi sering menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya perusahaan semakin inovatif dan menciptakan produk atau cara kerja yang baru.
6.  Hubungan holding-anak perusahaan ; Korporasi yang masih kecil dapat menerapkan operating holding system, dimana induk dapat terjun ke dalam keputusankeputusan operasional anak perusahaan.
7.  Masalah Serikat Pekerja Era ; keterbukaan, yang diikuti dengan munculnya undangundang ketenagakerjaan yang terus mengalami perubahan mendorong para buruh untuk semakin berani menyuarakan kepentingan mereka.
8.  Perbaikan Image Korporasi ; Korporasi sering mengganti logo perusahaan dalam rangka menciptakan image baru, atau memperbaiki image yang selama ini melekat pada stakeholders korporasi.
9.   Fleksibilitas Manajemen ; Manajemen seringkali merestrukturisasi diri supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan keputusan lebih cepat, perbaikan bisa dilakukan lebih tepat guna. Restrukturisasi ini biasanya berkaitan dengan perubahan job description, kewenangan tiap tingkatan manajemen untuk memutuskan pengeluaran, kewenangan dalam mengelola sumber daya (temasuk SDM), dan bentuk organisasi.
10.    Pergeseran kepemilikan Pendiri korporasi biasanya memutuskan untuk melakukan go public setelah si pendiri menyatakan diri sudah tua, tidak sanggup lagi menjalankan korporasi seperti dulu.
11.    Akses modal yang lebih baik PT Indosat menjual sebagian sahamnya di Bursa Efek New York (NYSE) dengan tujuan supaya akses modal menjadi lebih luas.
  • Menurut Engelbart dalam Rivai (2010) alasan organisasi melakukan restrukturisasi berubah :
· Inovasi dalam produk, teknologi, bahan, proses kerja, struktur organisasi, dan budaya organisasi
·  Baru dan pergeseran pasar
·  Tindakan pesaing global, nilai-nilai kekuatan bekerja, permintaan, dan keragaman
·  Peraturan dan etika kendala dari lingkungan
·  Individu pengembangan dan transisi
ü  
Jenis Restrukturisasi :
Secara Umum Restrukturisasi dapat dapat dikategorikan menjadi 3 jenis, yaitu
1. Restrukturisasi Portofolio / Asset.
Restrukturisasi portofolio merupakan kegiatan penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja perusahaan menjadi semakin baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan adalah setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak perusahaan.
2. Restrukturisasi Modal atau Keuangan.
Restrukturisasi modal atau keuangan adalah penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kesehatan perusahaan dapat diukur  berdasarkan rasio kesehatan, yang antara lain: tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat efektifitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turn over), leverage ratio dan market ratio. Selain itu, tingkat kesehatan dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian (risk return profile).
 3. Restrukturisasi Manajemen / Organisasi
Restrukturisasi manajemen dan organisasi, merupakan penyusunan ulang komposisi manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, dan hal-hal lain yang  berkaitan dengan masalah managerial dan organisasi.

Bentuk Restrukturisasi :
A. MERGER
§  Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di merger dengan begitu perusahaan yang memerger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru, (Brealey, Myers, & Marcus, 1999).
§  Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001).
§  UU No. 40 tahun 2007 (UUPT), Pasal 1 angka 9 UUPT, berbunyi “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Dari pasal tersebut dapat digarisbawahi beberapa hal penting menyangkut merger atau penggabungan, yaitu adalah:
1) Penggabungan (merger) adalah tindakan hukum yang sah dilakukan oleh 2 pihak yaitu:
a.      Perseroan yang menggabungkan diri (merging company), satu atau lebih persero
b.      Perseroan yang menerima penggabungan (surviving company), satu persero
2) Aktiva dan pasiva dari merging company(ies) akan beralih ke surviving company.
3) Status badan hukum merging company(ies.
§  Dapat disimpulkan bahwa merger adalah suatu penggabungan perusahaan untuk menciptakan perusahaan yang lebih kuat dan lebih besar, serta menghindari persaingan antar perusahaan sehingga miningkatkan efisiensi dalam menggunakan sumber daya.

B. AKUISISI (Takeover)
ü Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambil alih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Abdul Moin, 2004).
ü PP RI No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Akuisisi dibagi ada 3 yaitu :
1)      Akuisisi horizontal,yaitu akuisisi perusahaan di industri yang sama dengan perusahaan yang mengakuisisi, 
2)      Akuisisi vertikal,yaitu akuisisi yang melibatkan perusahaan dengan tingkatan yang  berbeda dalam proses produksi,
3)      Akuisisi konglomerasi,yaitu perusahaan yang diakuisisi dan perusahaan yang mengakuisisi tidak saling berhubungan satu sama lainnya.

C. REORGANISASI
Reorganisasi adalah suatu upaya untuk menjaga perusahaan tetap hidup dengan mengubah struktur modalnya (pemodelan ulang struktur modal). Dalam situasi ekonomi dan bisnis yang tidak “menggembirakan”, perusahaan sering terpaksaharus bertahan dengan apa yang telah ada.

D. Likuidasi
Likuidasi yaitu proses penjualan aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan  persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka pendek maupun  jangka panjangnya dan operasional perusahaan juga sudah tidak menguntungkan. Likuidasi ditempuh apabila kreditur berpendapat bahwa prospek perusahaan tidak lagi menguntungkan.

E. DIVESTASI (Divestiture)
Dalam finansial dan ekonomi, divestasi (divestiture) adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Ini adalah kebalikan dari investasi pada aset yang baru.
Alasan-alasan melakukan Divestasi
·   Pertama, sebuah perusahaan akan melakukan divestasi (menjual) bisnis yang bukan merupakan bagian dari bidang operasional utamanya sehingga perusahaan tersebut dapat berfokus pada area bisnis terbaik yang dapat dilakukannya.
·   Kedua, untuk memperoleh keuntungan. Divestasi menghasilkan keuntungan yang lebih baik bagi perusahaan karena divestasi merupakan usaha untuk menjual bisnis agar dapat memperoleh uang.
·  Ketiga, kadang-kadang dipercayai bahwa nilai perusahaan yang telah melakukan divestasi (menjual bisnis tertentu mereka) lebih tinggi daripada nilai perusahaan sebelum melakukan divestasi. Dengan kata lain, jumlah nilai aset likuidasi pribadi perusahaan melebihi nilai pasar bila dibandingkan dengan perusahaan pada saat sebelum melakukan divestasi. Hal ini memperkuat keinginan perusahaan untuk menjual apa yang seharusnya bernilai berharga daripada terlikuidasi pada saat sebelum divestasi.
·   Keempat, unit bisnis tersebut tidak menguntungkan lagi. Semakin jauhnya unit bisnis yang dijalankan dari core competence perusahaan, maka kemungkinan gagal dalam operasionalnya semakin besar.

F. LEVERAGES (Buyouts)
Pembelian dengan leverage (leverage buyouts, LBO) adalah pembelian semua saham atau aktiva perusahaan, anak perusahaan atau divisi perusahaan oleh sekelompok investor. Pengertian LBO mengacu kepada pengalihan kepemlikan yang dilakukan melalui hutang. LBO disebut juga pendanaan dasar aktiva, di mana aktiva digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman. Ciri khas LBO adalah pembelian dilakukan dengan kas, bukan dengan saham.

Lao Tzu

  Kata Bijak Kehidupan Lakukan hal-hal sulit selagi masih mudah & Lakukan hal-hal besar saat masih kecil. Perbuatan Besar berawal dari p...