Mengapa Perusahaan Memerlukan Restrukturisasi :
- Menurut Suad Husnan dan Enny Pudjiastuti, restrukturisasi merupakan kegiatan untuk merubah struktur perusahaan.
- James C. Van Horne dan John M. Wachowicz, JR., yang diterjemahkan oleh Dewi Fitriasari dan Denny Arnos Kwari, restrukturisasi diikuti dengan adanya perubahan dalam struktur modal, operasi, atau kepemilikan perusahaan yang merupakan rutinitas usahanya.
- Restrukturisasi, sering disebut sebagai downsizing atau delayering, melibatkan pengurangan perusahaan di bidang tenaga kerja, unit kerja atau divisi, ataupun pengurangan tingkat jabatan dalam struktur organisasi perusahaan. Pengurangan skala perusahaan ini diperlukan untuk memperbaiki efisiensi dan efektifitas (David F., 1997).
- Menurut Williamson dalam Adler (2011), ada empat filsafat yang selalu dibahas beberapa akademisi mengapa melakukan tindakan restrukturisasi, yaitu restrukturisasi untuk posisi, restrukturisasi untuk platform, restrukturisasi kompetensi, dan restrukturisasi sebagai sebuah pilihan.
- Menurut Bramantyo (2004) alasan suatu korporasi melakukan restrukturisasi, antara lain:
1. Masalah Hukum atau Desentralisasi Undang-undang ; No. 22/1999 dan No. 25/1999 telah
mendorong korporasi untuk mengkaji ulang cara kerja dan mengevaluasi hubungan
kantor pusat, yang kebanyakan di Jakarta, dengan anak anak perusahaan yang
menyebar di seluruh pelosok tanah air.
2. Masalah Hukum atau Monopoli ; Perusahaan yang telah masuk dalam daftar
hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan
Usaha (KPPU) atau pengadilan, harus melakukan restrukturisasi agar terbebas
dari masalah hukum.
3. Tuntutan pasar ; Konsumen dimanjakan dengan semakin banyaknya
produsen. Hal ini antara lain menyangkut : kenyamanan (convenience), kecepatan
pelayanan (speed), ketersediaan produk (conformity), nilai tambah yang
dirasakan oleh konsumen (added value.
4. Masalah Geografis ; Korporasi yang melakukan ekspansi ke
daerah-daerah sulit dijangkau, perlu memberi wewenang khusus kepada anak
perusahaan, supaya bisa beroperasi secara efektif.
5. Perubahan kondisi korporasi ; Perubahan kondisi korporasi sering menuntut
manajemen untuk mengubah iklim supaya perusahaan semakin inovatif dan
menciptakan produk atau cara kerja yang baru.
6. Hubungan holding-anak perusahaan ; Korporasi yang masih kecil dapat menerapkan
operating holding system, dimana induk dapat terjun ke dalam keputusankeputusan
operasional anak perusahaan.
7. Masalah Serikat Pekerja Era ; keterbukaan, yang diikuti dengan
munculnya undangundang ketenagakerjaan yang terus mengalami perubahan mendorong
para buruh untuk semakin berani menyuarakan kepentingan mereka.
8. Perbaikan Image Korporasi ; Korporasi sering mengganti logo perusahaan
dalam rangka menciptakan image baru, atau memperbaiki image yang selama ini
melekat pada stakeholders korporasi.
9. Fleksibilitas Manajemen ; Manajemen seringkali merestrukturisasi diri
supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan keputusan lebih cepat, perbaikan
bisa dilakukan lebih tepat guna. Restrukturisasi ini biasanya berkaitan dengan
perubahan job description, kewenangan tiap tingkatan manajemen untuk memutuskan
pengeluaran, kewenangan dalam mengelola sumber daya (temasuk SDM), dan bentuk
organisasi.
10. Pergeseran
kepemilikan Pendiri
korporasi biasanya memutuskan untuk melakukan go public setelah si pendiri
menyatakan diri sudah tua, tidak sanggup lagi menjalankan korporasi seperti
dulu.
11. Akses modal
yang lebih baik PT Indosat
menjual sebagian sahamnya di Bursa Efek New York (NYSE) dengan tujuan supaya
akses modal menjadi lebih luas.
- Menurut Engelbart dalam Rivai (2010) alasan organisasi melakukan restrukturisasi berubah :
· Inovasi
dalam produk, teknologi, bahan, proses kerja, struktur organisasi, dan budaya
organisasi
· Baru dan pergeseran pasar
· Tindakan pesaing global, nilai-nilai kekuatan
bekerja, permintaan, dan keragaman
· Peraturan dan etika kendala dari lingkungan
· Individu pengembangan dan transisi
ü
Jenis Restrukturisasi :
Secara Umum Restrukturisasi
dapat dapat dikategorikan menjadi 3 jenis, yaitu
1. Restrukturisasi Portofolio / Asset.
Restrukturisasi portofolio merupakan kegiatan
penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja perusahaan menjadi semakin
baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan adalah setiap aset, lini
bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak
perusahaan.
2. Restrukturisasi Modal atau Keuangan.
Restrukturisasi modal atau keuangan adalah
penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya kinerja keuangan menjadi
lebih sehat. Kesehatan perusahaan dapat diukur
berdasarkan rasio kesehatan, yang antara lain: tingkat efisiensi
(efficiency ratio), tingkat efektifitas (effectiveness ratio), profitabilitas
(profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran
aset (asset turn over), leverage ratio dan market ratio. Selain itu, tingkat
kesehatan dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian (risk return
profile).
3.
Restrukturisasi Manajemen / Organisasi
Restrukturisasi manajemen dan organisasi,
merupakan penyusunan ulang komposisi manajemen, struktur organisasi, pembagian
kerja, sistem operasional, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah managerial dan
organisasi.
Bentuk Restrukturisasi :
A. MERGER
§ Merger adalah penggabungan dua perusahaan
menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil/membeli semua assets
dan liabilities perusahaan yang di merger dengan begitu perusahaan yang
memerger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti
beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di
perusahaan yang baru, (Brealey, Myers, & Marcus, 1999).
§ Definisi merger yang lain yaitu sebagai
penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini
perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi
(Harianto dan Sudomo, 2001).
§ UU No. 40 tahun 2007 (UUPT), Pasal 1 angka 9
UUPT, berbunyi “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu
perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah
ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan
diri berakhir karena hukum.”
Dari pasal tersebut dapat digarisbawahi
beberapa hal penting menyangkut merger atau penggabungan, yaitu adalah:
1) Penggabungan (merger) adalah tindakan hukum
yang sah dilakukan oleh 2 pihak yaitu:
a. Perseroan yang menggabungkan diri (merging
company), satu atau lebih persero
b. Perseroan yang menerima penggabungan
(surviving company), satu persero
2) Aktiva dan pasiva dari merging
company(ies) akan beralih ke surviving company.
3) Status badan hukum merging
company(ies.
§ Dapat disimpulkan bahwa merger adalah suatu penggabungan
perusahaan untuk menciptakan perusahaan yang lebih kuat dan lebih besar, serta
menghindari persaingan antar perusahaan sehingga miningkatkan efisiensi dalam
menggunakan sumber daya.
B. AKUISISI (Takeover)
ü Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau
pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan
dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambil alih atau yang diambil alih tetap
eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Abdul Moin, 2004).
ü PP RI No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan,
Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi
sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan
untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang
dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Akuisisi
dibagi ada 3 yaitu :
1) Akuisisi horizontal,yaitu akuisisi perusahaan
di industri yang sama dengan perusahaan yang mengakuisisi,
2) Akuisisi vertikal,yaitu akuisisi yang
melibatkan perusahaan dengan tingkatan yang
berbeda dalam proses produksi,
3) Akuisisi konglomerasi,yaitu perusahaan yang
diakuisisi dan perusahaan yang mengakuisisi tidak saling berhubungan satu sama
lainnya.
C.
REORGANISASI
Reorganisasi adalah suatu upaya untuk menjaga
perusahaan tetap hidup dengan mengubah struktur modalnya (pemodelan ulang
struktur modal). Dalam situasi ekonomi dan bisnis yang tidak “menggembirakan”,
perusahaan sering terpaksaharus bertahan dengan apa yang telah ada.
D. Likuidasi
Likuidasi yaitu proses penjualan aktiva
non-kas dari persekutuan karena perusahaan
persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka
pendek maupun jangka panjangnya dan
operasional perusahaan juga sudah tidak menguntungkan. Likuidasi ditempuh
apabila kreditur berpendapat bahwa prospek perusahaan tidak lagi menguntungkan.
E. DIVESTASI
(Divestiture)
Dalam finansial dan ekonomi, divestasi
(divestiture) adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk
finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki
oleh perusahaan. Ini adalah kebalikan dari investasi pada aset yang baru.
Alasan-alasan
melakukan Divestasi
· Pertama, sebuah
perusahaan akan melakukan divestasi (menjual) bisnis yang bukan merupakan
bagian dari bidang operasional utamanya sehingga perusahaan tersebut dapat
berfokus pada area bisnis terbaik yang dapat dilakukannya.
· Kedua, untuk memperoleh
keuntungan. Divestasi menghasilkan keuntungan yang lebih baik bagi perusahaan
karena divestasi merupakan usaha untuk menjual bisnis agar dapat memperoleh
uang.
· Ketiga,
kadang-kadang dipercayai bahwa nilai perusahaan yang telah melakukan divestasi
(menjual bisnis tertentu mereka) lebih tinggi daripada nilai perusahaan sebelum
melakukan divestasi. Dengan kata lain, jumlah nilai aset likuidasi pribadi
perusahaan melebihi nilai pasar bila dibandingkan dengan perusahaan pada saat
sebelum melakukan divestasi. Hal ini memperkuat keinginan perusahaan untuk
menjual apa yang seharusnya bernilai berharga daripada terlikuidasi pada saat
sebelum divestasi.
· Keempat, unit
bisnis tersebut tidak menguntungkan lagi. Semakin jauhnya unit bisnis yang
dijalankan dari core competence perusahaan, maka kemungkinan gagal dalam
operasionalnya semakin besar.
F. LEVERAGES
(Buyouts)
Pembelian dengan leverage (leverage buyouts,
LBO) adalah pembelian semua saham atau aktiva perusahaan, anak perusahaan atau
divisi perusahaan oleh sekelompok investor. Pengertian LBO mengacu kepada
pengalihan kepemlikan yang dilakukan melalui hutang. LBO disebut juga pendanaan
dasar aktiva, di mana aktiva digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh
pinjaman. Ciri khas LBO adalah pembelian dilakukan dengan kas, bukan dengan
saham.