Thursday, 21 February 2019

Basel I - III

Lahirnya BASEL adalah bermula dari kelompok Negara G-10 atau Group of Ten, beranggotakan bank sentral negara-negara anggota awal Dana Moneter Internasional (IMF): Belgia, Belanda, Kanada, Perancis, Jepang, Italia, Kerajaan Bersatu, Amerika Serikat, kemudian ditambah Swedia, Jerman Barat, dan kemudian Swiss, mendirikan bersama-sama Komite Praktik-praktik Regulasi dan Pengawasan Perbankan (Committee on Banking Regulations and Supervisory Practices), yang berpusat di Basel, Swiss. Komite ini kemudian berubah nama menjadi Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision), atau yang kini dikenal dengan nama BCBS. Dalam perjalananya kemudian menerima anggota-anggota baru, yaitu bank-bank sentral dari negara-negara lain di dunia, melakukan pertemuan secara rutin tiga atau empat kali setiap tahunnya, menyusun serta menyesuaikan standar regulasi dan pengawasan perbankan minimum yang diharapkan dapat diikuti secara internasional dan tidak hanya untuk negara-negara anggotanya saja. Tahun 1988 BCBS menyepakati Kesepakatan Kapital Basel (Basel Capital Accord), yang kini secara singkat dikenal sebagai Basel I. Basel I merupakan tonggak sejarah penting dalam sejarah industri keuangan dunia.

BASEL - I
Untuk pertama kalinya, kecukupan modal dalam kegiatan bisnis bank diberi perhatian serius untuk menghindarkan bank-bank jatuh ke dalam risiko kredit.  Basel I menetapkan persentase modal yang harus dimiliki perbankan terhadap total asset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets = RWA), yaitu 8%. Perhitungan dilakukan dengan mengelompokkan aset bank ke dalam beberapa kategori risiko dan memberi bobot setiap kategori menurut jenis debitur :
  • 100% untuk corpotare loan
  • 50% untuk housing loan
  • 20% untuk bank – bank
  • 0-10% untuk pemerintah negara – negara OECD
Kelemahan Basel I
  • Pendekatan portofolio belum diakomodasi.
  • Netting belum diizinkan.
  • Eksposur risiko pada pada Basel I diregulasi secara samar-sama.
  • Pendekatan Basel I memberikan  pembobotan pada bobot risiko aktiva yang sama terhadap semua pinjaman korporat tanpa memperdulikan peringkat kredit dari debitur.
BASEL II
Basel II mengusung konsep "tiga pilar" yaitu persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta pengungkapan informasi.

Pilar Pertama
Berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko operasional, serta risiko pasar.

A.  Risiko Kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda berdasarkan tingkat kerumitannya, yaitu :
1.        Pendekatan standar (standardized approach),
2.        Foundation IRB (internal rating-based),
3.        Advanced IRB.
B.   Risiko Operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu :
1.        Pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA),
2.        Pendekatan standar (standardized approach, STA),
3.        Advanced measurement approach (AMA).
C.  Risiko Pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).

Pilar Kedua  
  • Proses tinjauan berdasarkan regulasi supervisory review yang diformalkan oleh pembuat kebijaksanaan berdasarkan praktek terbaik (best practice) yang berlangsung.
  • PPengawasan berdasarkan risiko dari Federal Reserve Board di Amerika Serikat dan Financial Services Authority diInggris.
Pilar Ketiga  
  • Mengenai pilar disiplin pasar.
  • Keterbukaan kepada public oleh bank.
  • Membantu pemegang saham bank dan analisa pasar dan membawa peningkatan transparasi.
BASEL III
Tujuan pembentukan Basel III yaitu untuk memperkuat peraturan, pengawasan, dan manajemen risiko melalui kaji ulang pengukuran yang lebih komprehensif dalam sektor perbankan. Dengan begitu diharapkan dapat lebih meningkatkan kemampuan bank dalam menghadapi guncangan yang timbul dari tekanan sektor keuangan dan ekonomi.

Basel III terdiri atas tiga pilar, yakni
  • Meningkatkan kemampuan bank dalam meredam kejutan yang bersumber dari tekanankeuangan dan ekonomi darimana pun sumbernya;
  • Meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola perbankan; dan
  • Memperkuat transparansi dan pengungkapan bank.
Pilar Pertama
Persyaratan modal minimum (capital adequacy ratio/CAR) yang lebih mencerminkan dan bisa mengantisipasi berbagai risiko yang dihadapi bank. Berbagai jenis risiko bisa menggerus kecukupan modal, yaitu risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar. Pengelolaan risiko ini merupakan hal penting yang harus menjadi budaya di lingkungan perbankan.

Pilar Kedua
Pengawasan yang efektif Bank sentral di seluruh dunia, termasuk Bank Indonesia, mempunyai fungsi dan peran yang sama dalam hal pengaturan dan pengawasan bank. Kemampuan mendeteksi kondisi bank secara dini menjadi sangat penting, terutama dalam mengarungi dan mengantipasi system keuangan global yang semakin kompleks.

Pilar Ketiga
Disiplin pasar yang dititikberatkan pada kejelasan peraturan mengenai pengungkapan kondisi bank yang sesungguhnya. Ini berkaitan dengan transparansi, yaitu seberapa besar keterbukaan bank dalam mengungkapkan informasi tentang kondisi yang dihadapinya.

Lao Tzu

  Kata Bijak Kehidupan Lakukan hal-hal sulit selagi masih mudah & Lakukan hal-hal besar saat masih kecil. Perbuatan Besar berawal dari p...