BASEL - I
Untuk pertama
kalinya, kecukupan modal dalam kegiatan bisnis bank diberi perhatian serius
untuk menghindarkan bank-bank jatuh ke dalam risiko kredit. Basel I menetapkan persentase modal yang harus
dimiliki perbankan terhadap total asset tertimbang menurut risiko
(risk-weighted assets = RWA), yaitu 8%. Perhitungan dilakukan dengan
mengelompokkan aset bank ke dalam beberapa kategori risiko dan memberi bobot
setiap kategori menurut jenis debitur :
- 100% untuk corpotare loan
- 50% untuk housing loan
- 20% untuk bank – bank
- 0-10% untuk pemerintah negara – negara OECD
- Pendekatan portofolio belum diakomodasi.
- Netting belum diizinkan.
- Eksposur risiko pada pada Basel I diregulasi secara samar-sama.
- Pendekatan Basel I memberikan pembobotan pada bobot risiko aktiva yang sama terhadap semua pinjaman korporat tanpa memperdulikan peringkat kredit dari debitur.
Basel II mengusung
konsep "tiga pilar" yaitu
persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta pengungkapan informasi.
Pilar Pertama
Berkaitan dengan
pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk
tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko
operasional, serta risiko pasar.
A. Risiko Kredit
dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda berdasarkan tingkat kerumitannya,
yaitu :
1.
Pendekatan
standar (standardized approach),
2.
Foundation IRB
(internal rating-based),
3.
Advanced IRB.
B. Risiko Operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu :
1.
Pendekatan dasar
(basic indicator approach, BIA),
2.
Pendekatan
standar (standardized approach, STA),
3.
Advanced
measurement approach (AMA).
C. Risiko Pasar
adalah pendekatan VaR (value at risk).
Pilar Kedua
- Proses tinjauan berdasarkan regulasi supervisory review yang diformalkan oleh pembuat kebijaksanaan berdasarkan praktek terbaik (best practice) yang berlangsung.
- PPengawasan berdasarkan risiko dari Federal Reserve Board di Amerika Serikat dan Financial Services Authority diInggris.
- Mengenai pilar disiplin pasar.
- Keterbukaan kepada public oleh bank.
- Membantu pemegang saham bank dan analisa pasar dan membawa peningkatan transparasi.
Tujuan pembentukan
Basel III yaitu untuk memperkuat peraturan,
pengawasan, dan manajemen risiko melalui kaji ulang pengukuran yang lebih
komprehensif dalam sektor perbankan. Dengan begitu diharapkan dapat lebih
meningkatkan kemampuan bank dalam menghadapi guncangan yang timbul dari tekanan
sektor keuangan dan ekonomi.
Basel III terdiri atas tiga pilar, yakni
- Meningkatkan kemampuan bank dalam meredam kejutan yang bersumber dari tekanankeuangan dan ekonomi darimana pun sumbernya;
- Meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola perbankan; dan
- Memperkuat transparansi dan pengungkapan bank.
Persyaratan modal
minimum (capital adequacy ratio/CAR) yang lebih mencerminkan dan bisa
mengantisipasi berbagai risiko yang dihadapi bank. Berbagai jenis risiko bisa
menggerus kecukupan modal, yaitu risiko kredit, risiko operasional, dan risiko
pasar. Pengelolaan risiko ini merupakan hal penting yang harus menjadi budaya
di lingkungan perbankan.
Pilar Kedua
Pengawasan yang
efektif Bank sentral di seluruh dunia, termasuk Bank Indonesia, mempunyai
fungsi dan peran yang sama dalam hal pengaturan dan pengawasan bank. Kemampuan
mendeteksi kondisi bank secara dini menjadi sangat penting, terutama dalam
mengarungi dan mengantipasi system keuangan global yang semakin kompleks.
Pilar Ketiga
Disiplin pasar yang
dititikberatkan pada kejelasan peraturan mengenai pengungkapan kondisi bank
yang sesungguhnya. Ini berkaitan dengan transparansi, yaitu seberapa besar
keterbukaan bank dalam mengungkapkan informasi tentang kondisi yang
dihadapinya.