Setiap pemberian fasilitas kredit (baik baru maupun
perpanjangan/pembaharuan), harus didasarkan atas permohonan kredit secara
tertulisdari calon debitur/debitur
(SK BI NO.27/162/KEP/DIR DAN SEBI NO. 27/7/UPPB TGL.
31-3-1995 tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan
perkreditan bagi bank umum)
PERSYARATAN
CALON DEBITUR SECARA UMUM:
A.
PERORANGAN :
•
Identitas diri yang masih berlaku :
KTP/SIM/Passport
•
Kartu Keluarga dan Akta Nikah
•
Perjanjian Perkawinan (Buku Nikah) / Perjanjian
Pra Nikah (bila ada)
•
NPWP Pribadi Calon Debitur/Debitur
• Surat Pernyataan Persetujuan dari pasangan
terkait pengajuan kredit (khusus Debitur yang terikat pernikahan dan tidak ada
Perjanjian Pra Nikah)
• Khusus UD diperlukan Izin-izin terkait lainnya
misalnya SKTU, SIUP, TDP, NPWP, AMDAL (apabila diperlukan), Izin Gangguan / HO
B. BADAN
HUKUM :
B.1.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
•
Identitas diri Direksi dan Dewan Komisaris yg
masih berlaku (KTP/SIM/Passport)
•
Seluruh Akta Pendirian/AD berikut perubahan yang
terakhir
•
Pengesahan sebagai Badan Hukum dari MENKUMHAM
•
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI
•
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan AD
terkait perubahan kepengurusan PT
•
SIUP/SIUJK (disesuaikandg bidangusaha)
•
TDP Badan Hukum
•
NPWP Perusahaan
•
Izin Gangguan/ HO
•
AMDAL (apabila diperlukan)
•
Persetujuan Dewan Komisaris(apabila di
persyaratkan)
•
Persetujuan RUPS (untuk menjadikan jaminan
sebagian besar kekayaan Perseroan)
•
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
B.2.
KOPERASI
•
Identitas diri pengurus (yang berwenang mewakili
sesuai AD) yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport)
•
Seluruh Akta Pendirian /AD berikut perubahan
yang terakhir
•
Pengesahan sebagai Badan Hukumdari Menteri
Koperasidan Usaha Kecil Menengah
•
TDP Koperasi
•
NPWP Koperasi
•
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
•
Pengumuman dalam Berita Negara RI
B.3. YAYASAN
•
Identitas diri pengurus ( yang berwenang
mewakili sesuai AD) yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport)
•
Seluruh Akta Pendirian/AD berikut perubahan yang
terakhir
•
Pengesahan sebagai Badan Hukum dari MENKUMHAM
•
TDP
•
NPWP Yayasan
•
Izin Gangguan/ HO
•
Persetujuan Pembina Yayasan (apabila diperlukan)
•
AMDAL (apabila di perlukan)
•
SIUP
B.4.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP) CV
•
Identitas diri pesero aktif sesuai AD yang masih
berlaku (KTP/SIM/ Passport)
•
Seluruh Akta Pendirian/AD berikut perubahanyang
terakhir
•
Pendaftaran Akta Pendirian di Kantor Kepaniteraan
PN
•
NPWP CV
•
Izin Gangguan/ HO
•
AMDAL (apabila diperlukan)
•
SIUP
•
TDP
•
Surat Keterangan Domisili Perusahaan