Setiap pemberian fasilitas kredit (baik baru maupun perpanjangan/pembaharuan), harus didasarkan atas permohonan kredit secara tertulisdari calon debitur/debitur
(SK BI NO.27/162/KEP/DIR DAN SEBI NO. 27/7/UPPB TGL. 31-3-1995 tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan perkreditan bagi bank umum)
PERSYARATAN
CALON DEBITUR SECARA UMUM:
• Identitas diri yang masih berlaku : KTP/SIM/Passport
• Kartu Keluarga dan Akta Nikah
• Perjanjian Perkawinan (Buku Nikah) / Perjanjian Pra Nikah (bila ada)
• NPWP Pribadi Calon Debitur/Debitur
• Surat Pernyataan Persetujuan dari pasangan terkait pengajuan kredit (khusus Debitur yang terikat pernikahan dan tidak ada Perjanjian Pra Nikah)
• Khusus UD diperlukan Izin-izin terkait lainnya misalnya SKTU, SIUP, TDP, NPWP, AMDAL (apabila diperlukan), Izin Gangguan / HO
B. BADAN
HUKUM :
• Identitas diri Direksi dan Dewan Komisaris yg masih berlaku (KTP/SIM/Passport)
• Seluruh Akta Pendirian/AD berikut perubahan yang terakhir
• Pengesahan sebagai Badan Hukum dari MENKUMHAM
• Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI
• Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan AD terkait perubahan kepengurusan PT
• SIUP/SIUJK (disesuaikandg bidangusaha)
• TDP Badan Hukum
• NPWP Perusahaan
• Izin Gangguan/ HO
• AMDAL (apabila diperlukan)
• Persetujuan Dewan Komisaris(apabila di persyaratkan)
• Persetujuan RUPS (untuk menjadikan jaminan sebagian besar kekayaan Perseroan)
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan
B.2.
KOPERASI
• Identitas diri pengurus (yang berwenang mewakili sesuai AD) yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport)
• Seluruh Akta Pendirian /AD berikut perubahan yang terakhir
• Pengesahan sebagai Badan Hukumdari Menteri Koperasidan Usaha Kecil Menengah
• TDP Koperasi
• NPWP Koperasi
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan
• Pengumuman dalam Berita Negara RI
B.3. YAYASAN
• Identitas diri pengurus ( yang berwenang mewakili sesuai AD) yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport)
• Seluruh Akta Pendirian/AD berikut perubahan yang terakhir
• Pengesahan sebagai Badan Hukum dari MENKUMHAM
• TDP
• NPWP Yayasan
• Izin Gangguan/ HO
• Persetujuan Pembina Yayasan (apabila diperlukan)
• AMDAL (apabila di perlukan)
• SIUP
B.4.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP) CV
• Identitas diri pesero aktif sesuai AD yang masih berlaku (KTP/SIM/ Passport)
• Seluruh Akta Pendirian/AD berikut perubahanyang terakhir
• Pendaftaran Akta Pendirian di Kantor Kepaniteraan PN
• NPWP CV
• Izin Gangguan/ HO
• AMDAL (apabila diperlukan)
• SIUP
• TDP
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan
No comments:
Post a Comment