Wednesday, 27 March 2019

International Standard Organization


Pengertian Standar
Kesepakatan yang telah didokumentasikan di dalamnya terdiri spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan.

Pengertian ISO
Organisasi Standar Internasional (ISO) adalah suatu asosiasi global yang terdiri dari badan-badan standardisasi nasional yang beranggotakan tidak kurang dari 140 negara. ISO merupakan suatu organisasi di luar pemerintahan (Non-Government Organization/NGO) yang berdiri sejak tahun 1947. Misi dari ISO adalah untuk mendukung pengembangan standardisasi dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya dengan harapan untuk membantu perdagangan internasional, membantu pengembangan kerjasama secara global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kegiatan ekonomi.

Nama ISO
 “International Organization for Standardization” dengan kependekannya ‘ISO’, dimana ‘IOS’ dianggap lebih tepat. Anggapan itu benar bila penetapan nama didasarkan pada kependekannya. Yang sebenarnya, istilah ISO bukan merupakan kependekan, tapi merupakan nama dari organisasi internasional tersebut.

Arti Penting Standar Internasional
Dengan adanya standar-standar yang belum diharmonisasikan terhadap teknologi yang sama dari beberapa negara atau wilayah yang berbeda, dapat berakibat timbulnya semacam “technical barriers to trade (TBT)” atau “hambatan teknis perdagangan”. Industri-industri pengekspor telah lama merasakan perlunya persetujuan terhadap standar dunia yang dapat membantu mengatasi hambatan-hambatan tersebut dalam proses perdagangan internasional. Permasalahan inilah menjadi latar belakang didirikan organisasi ISO. Standardisasi mencakup berbagai bidang, antara lain bidang informasi dan telekomunikasi, tekstil, pengemasan, distribusi barang, pembangkit energi dan pemanfaatannya, pembuatan kapal, perbankan dan jasa keuangan, dan akan terus berkembang untuk kepentingan berbagai sektor kegiatan industri pada masa-masa yang akan datang.

Perkembangan ini diperkirakan semakin pesat antara lain karena hal-hal sebagai berikut :
·         Kemajuan dalam perdagangan bebas di seluruh dunia
·         Penetrasi teknologi antar sektor
·         Sistem komunikasi di seluruh dunia
·         Standar global untuk pengembangan teknologi
·         Pembangunan di negara-negara berkembang

Tujuan penyusunan standar adalah untuk memfasilitasi perdagangan, pertukaran, dan alih teknologi melalui :
·         Peningkatan mutu dan kesesuaian produksi pada tingkat harga yang layak
·         Peningkatan kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan, dan pengurangan limbah
·  Kesesuaian dan keandalan inter-operasi yang lebih baik dari berbagai komponen untuk menghasilkan barang maupun jasa yang lebih baik
·         Penyederhanaan perancangan produk untuk peningkatan keandalan kegunaan barang dan jasa
·         Peningkatan efisiensi distribusi produk dan kemudahan pemeliharaannya

Alasan Kualitas Penting

 

Definisi Kualitas



Friday, 15 March 2019

Resiko Pasar


Risiko pasar (Bahasa Inggris: market risk) adalah suatu risiko yang timbul karena menurunnya nilai suatu investasi karena pergerakan pada faktor-faktor pasar.

Empat faktor standar risiko pasar adalah
>> risiko modal,
>> risiko suku bunga,
>> risiko mata uang,
>> risiko komoditas.

Sifat Dasar Risiko Pasar (The Nature of Market Risk)

Risiko khusus (specific risk) adalah risiko yang timbul dari pergerakan harga suatu surat berharga karena faktor keamanan atau faktor penerbitnya. Sebagai contoh penurunan harga obligasi karena ‘credit rating’ dari penerbit obligasi mengalami penurunan. Informasi ini akan secara khusus berpengaruh terhadap penerbit obligasi dan bukan mempengaruhi harga obligasi secara umum.

Risiko pasar umum (general market risk) adalah risiko yang timbul dari pergerakan harga-harga instrumen keuangan secara umum di pasar. Contohnya, kebijakan penurunan suku bunga oleh pemerintah menyebabkan penurunan suku bunga di pasar sehingga mempengaruhi harga dari seluruh instrumen keuangan yang terkait dengan pergerakan suku bunga.  Risiko Pasar Umum (General market risk) dikelompokkan menjadi 4 jenis, yaitu : Risiko suku bunga, Risiko posisi ekuit, Risiko nilai tukar dan Risiko komoditas.

Pengukuran Resiko umumnya resiko pasar dengan stadar deviasi Basel Committee pada tahun 1994 yang disebut metode Value at Risk (VaR).

Value At Risk, disingkat VaR adalah kerugian maksimum yang tak akan dilewati untuk suatu probabilitas yang didefinisikan sebagai tingkat kepercayaan (confidence level), selama suatu periode waktu tertentu. VaR biasanya digunakan oleh lembaga efek atau bank investasi untuk mengukur risiko pasar dari portfolioaktiva mereka, walaupun sebenarnya VaR adalah suatu konsep yang bersifat umum yang dapat diterapkan untuk berbagai hal.

VaR diterapkan secara luas dalam keuangan untuk manajemen risiko kuantitatif untuk berbagai jenis risiko. VaR tidak memberikan informasi mengenai besarnya kerugian jika dilampaui. Metode pengukuran risiko lain antara lain adalah volatilitas/simpangan baku, semivariance, serta expected shortfall. wikipedia.org


Thursday, 21 February 2019

Basel I - III

Lahirnya BASEL adalah bermula dari kelompok Negara G-10 atau Group of Ten, beranggotakan bank sentral negara-negara anggota awal Dana Moneter Internasional (IMF): Belgia, Belanda, Kanada, Perancis, Jepang, Italia, Kerajaan Bersatu, Amerika Serikat, kemudian ditambah Swedia, Jerman Barat, dan kemudian Swiss, mendirikan bersama-sama Komite Praktik-praktik Regulasi dan Pengawasan Perbankan (Committee on Banking Regulations and Supervisory Practices), yang berpusat di Basel, Swiss. Komite ini kemudian berubah nama menjadi Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision), atau yang kini dikenal dengan nama BCBS. Dalam perjalananya kemudian menerima anggota-anggota baru, yaitu bank-bank sentral dari negara-negara lain di dunia, melakukan pertemuan secara rutin tiga atau empat kali setiap tahunnya, menyusun serta menyesuaikan standar regulasi dan pengawasan perbankan minimum yang diharapkan dapat diikuti secara internasional dan tidak hanya untuk negara-negara anggotanya saja. Tahun 1988 BCBS menyepakati Kesepakatan Kapital Basel (Basel Capital Accord), yang kini secara singkat dikenal sebagai Basel I. Basel I merupakan tonggak sejarah penting dalam sejarah industri keuangan dunia.

BASEL - I
Untuk pertama kalinya, kecukupan modal dalam kegiatan bisnis bank diberi perhatian serius untuk menghindarkan bank-bank jatuh ke dalam risiko kredit.  Basel I menetapkan persentase modal yang harus dimiliki perbankan terhadap total asset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets = RWA), yaitu 8%. Perhitungan dilakukan dengan mengelompokkan aset bank ke dalam beberapa kategori risiko dan memberi bobot setiap kategori menurut jenis debitur :
  • 100% untuk corpotare loan
  • 50% untuk housing loan
  • 20% untuk bank – bank
  • 0-10% untuk pemerintah negara – negara OECD
Kelemahan Basel I
  • Pendekatan portofolio belum diakomodasi.
  • Netting belum diizinkan.
  • Eksposur risiko pada pada Basel I diregulasi secara samar-sama.
  • Pendekatan Basel I memberikan  pembobotan pada bobot risiko aktiva yang sama terhadap semua pinjaman korporat tanpa memperdulikan peringkat kredit dari debitur.
BASEL II
Basel II mengusung konsep "tiga pilar" yaitu persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta pengungkapan informasi.

Pilar Pertama
Berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko operasional, serta risiko pasar.

A.  Risiko Kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda berdasarkan tingkat kerumitannya, yaitu :
1.        Pendekatan standar (standardized approach),
2.        Foundation IRB (internal rating-based),
3.        Advanced IRB.
B.   Risiko Operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu :
1.        Pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA),
2.        Pendekatan standar (standardized approach, STA),
3.        Advanced measurement approach (AMA).
C.  Risiko Pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).

Pilar Kedua  
  • Proses tinjauan berdasarkan regulasi supervisory review yang diformalkan oleh pembuat kebijaksanaan berdasarkan praktek terbaik (best practice) yang berlangsung.
  • PPengawasan berdasarkan risiko dari Federal Reserve Board di Amerika Serikat dan Financial Services Authority diInggris.
Pilar Ketiga  
  • Mengenai pilar disiplin pasar.
  • Keterbukaan kepada public oleh bank.
  • Membantu pemegang saham bank dan analisa pasar dan membawa peningkatan transparasi.
BASEL III
Tujuan pembentukan Basel III yaitu untuk memperkuat peraturan, pengawasan, dan manajemen risiko melalui kaji ulang pengukuran yang lebih komprehensif dalam sektor perbankan. Dengan begitu diharapkan dapat lebih meningkatkan kemampuan bank dalam menghadapi guncangan yang timbul dari tekanan sektor keuangan dan ekonomi.

Basel III terdiri atas tiga pilar, yakni
  • Meningkatkan kemampuan bank dalam meredam kejutan yang bersumber dari tekanankeuangan dan ekonomi darimana pun sumbernya;
  • Meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola perbankan; dan
  • Memperkuat transparansi dan pengungkapan bank.
Pilar Pertama
Persyaratan modal minimum (capital adequacy ratio/CAR) yang lebih mencerminkan dan bisa mengantisipasi berbagai risiko yang dihadapi bank. Berbagai jenis risiko bisa menggerus kecukupan modal, yaitu risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar. Pengelolaan risiko ini merupakan hal penting yang harus menjadi budaya di lingkungan perbankan.

Pilar Kedua
Pengawasan yang efektif Bank sentral di seluruh dunia, termasuk Bank Indonesia, mempunyai fungsi dan peran yang sama dalam hal pengaturan dan pengawasan bank. Kemampuan mendeteksi kondisi bank secara dini menjadi sangat penting, terutama dalam mengarungi dan mengantipasi system keuangan global yang semakin kompleks.

Pilar Ketiga
Disiplin pasar yang dititikberatkan pada kejelasan peraturan mengenai pengungkapan kondisi bank yang sesungguhnya. Ini berkaitan dengan transparansi, yaitu seberapa besar keterbukaan bank dalam mengungkapkan informasi tentang kondisi yang dihadapinya.

Thursday, 3 January 2019

Restrukturisasi Bentuk / Jenis


Mengapa Perusahaan Memerlukan Restrukturisasi :
  • Menurut Suad Husnan dan Enny Pudjiastuti, restrukturisasi merupakan kegiatan untuk merubah struktur perusahaan.
  •  James C. Van Horne dan John M. Wachowicz, JR., yang diterjemahkan oleh Dewi Fitriasari dan Denny Arnos Kwari, restrukturisasi diikuti dengan adanya perubahan dalam struktur modal, operasi, atau kepemilikan perusahaan yang merupakan rutinitas usahanya.
  • Restrukturisasi, sering disebut sebagai downsizing atau delayering, melibatkan pengurangan perusahaan di bidang tenaga kerja, unit kerja atau divisi, ataupun pengurangan tingkat jabatan dalam struktur organisasi perusahaan. Pengurangan skala perusahaan ini diperlukan untuk memperbaiki efisiensi dan efektifitas (David F., 1997).
  • Menurut Williamson dalam Adler (2011), ada empat filsafat yang selalu dibahas beberapa akademisi mengapa melakukan tindakan restrukturisasi, yaitu restrukturisasi untuk posisi, restrukturisasi untuk platform, restrukturisasi kompetensi, dan restrukturisasi sebagai sebuah pilihan.
  • Menurut Bramantyo (2004) alasan suatu korporasi melakukan restrukturisasi, antara lain:

1.   Masalah Hukum atau Desentralisasi Undang-undang ; No. 22/1999 dan No. 25/1999 telah mendorong korporasi untuk mengkaji ulang cara kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat, yang kebanyakan di Jakarta, dengan anak anak perusahaan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air.
2.   Masalah Hukum atau Monopoli ; Perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) atau pengadilan, harus melakukan restrukturisasi agar terbebas dari masalah hukum.
3.   Tuntutan pasar ; Konsumen dimanjakan dengan semakin banyaknya produsen. Hal ini antara lain menyangkut : kenyamanan (convenience), kecepatan pelayanan (speed), ketersediaan produk (conformity), nilai tambah yang dirasakan oleh konsumen (added value.
4.  Masalah Geografis ; Korporasi yang melakukan ekspansi ke daerah-daerah sulit dijangkau, perlu memberi wewenang khusus kepada anak perusahaan, supaya bisa beroperasi secara efektif.
5.  Perubahan kondisi korporasi ; Perubahan kondisi korporasi sering menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya perusahaan semakin inovatif dan menciptakan produk atau cara kerja yang baru.
6.  Hubungan holding-anak perusahaan ; Korporasi yang masih kecil dapat menerapkan operating holding system, dimana induk dapat terjun ke dalam keputusankeputusan operasional anak perusahaan.
7.  Masalah Serikat Pekerja Era ; keterbukaan, yang diikuti dengan munculnya undangundang ketenagakerjaan yang terus mengalami perubahan mendorong para buruh untuk semakin berani menyuarakan kepentingan mereka.
8.  Perbaikan Image Korporasi ; Korporasi sering mengganti logo perusahaan dalam rangka menciptakan image baru, atau memperbaiki image yang selama ini melekat pada stakeholders korporasi.
9.   Fleksibilitas Manajemen ; Manajemen seringkali merestrukturisasi diri supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan keputusan lebih cepat, perbaikan bisa dilakukan lebih tepat guna. Restrukturisasi ini biasanya berkaitan dengan perubahan job description, kewenangan tiap tingkatan manajemen untuk memutuskan pengeluaran, kewenangan dalam mengelola sumber daya (temasuk SDM), dan bentuk organisasi.
10.    Pergeseran kepemilikan Pendiri korporasi biasanya memutuskan untuk melakukan go public setelah si pendiri menyatakan diri sudah tua, tidak sanggup lagi menjalankan korporasi seperti dulu.
11.    Akses modal yang lebih baik PT Indosat menjual sebagian sahamnya di Bursa Efek New York (NYSE) dengan tujuan supaya akses modal menjadi lebih luas.
  • Menurut Engelbart dalam Rivai (2010) alasan organisasi melakukan restrukturisasi berubah :
· Inovasi dalam produk, teknologi, bahan, proses kerja, struktur organisasi, dan budaya organisasi
·  Baru dan pergeseran pasar
·  Tindakan pesaing global, nilai-nilai kekuatan bekerja, permintaan, dan keragaman
·  Peraturan dan etika kendala dari lingkungan
·  Individu pengembangan dan transisi
ü  
Jenis Restrukturisasi :
Secara Umum Restrukturisasi dapat dapat dikategorikan menjadi 3 jenis, yaitu
1. Restrukturisasi Portofolio / Asset.
Restrukturisasi portofolio merupakan kegiatan penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja perusahaan menjadi semakin baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan adalah setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak perusahaan.
2. Restrukturisasi Modal atau Keuangan.
Restrukturisasi modal atau keuangan adalah penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kesehatan perusahaan dapat diukur  berdasarkan rasio kesehatan, yang antara lain: tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat efektifitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turn over), leverage ratio dan market ratio. Selain itu, tingkat kesehatan dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian (risk return profile).
 3. Restrukturisasi Manajemen / Organisasi
Restrukturisasi manajemen dan organisasi, merupakan penyusunan ulang komposisi manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, dan hal-hal lain yang  berkaitan dengan masalah managerial dan organisasi.

Bentuk Restrukturisasi :
A. MERGER
§  Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di merger dengan begitu perusahaan yang memerger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru, (Brealey, Myers, & Marcus, 1999).
§  Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001).
§  UU No. 40 tahun 2007 (UUPT), Pasal 1 angka 9 UUPT, berbunyi “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Dari pasal tersebut dapat digarisbawahi beberapa hal penting menyangkut merger atau penggabungan, yaitu adalah:
1) Penggabungan (merger) adalah tindakan hukum yang sah dilakukan oleh 2 pihak yaitu:
a.      Perseroan yang menggabungkan diri (merging company), satu atau lebih persero
b.      Perseroan yang menerima penggabungan (surviving company), satu persero
2) Aktiva dan pasiva dari merging company(ies) akan beralih ke surviving company.
3) Status badan hukum merging company(ies.
§  Dapat disimpulkan bahwa merger adalah suatu penggabungan perusahaan untuk menciptakan perusahaan yang lebih kuat dan lebih besar, serta menghindari persaingan antar perusahaan sehingga miningkatkan efisiensi dalam menggunakan sumber daya.

B. AKUISISI (Takeover)
ü Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambil alih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Abdul Moin, 2004).
ü PP RI No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Akuisisi dibagi ada 3 yaitu :
1)      Akuisisi horizontal,yaitu akuisisi perusahaan di industri yang sama dengan perusahaan yang mengakuisisi, 
2)      Akuisisi vertikal,yaitu akuisisi yang melibatkan perusahaan dengan tingkatan yang  berbeda dalam proses produksi,
3)      Akuisisi konglomerasi,yaitu perusahaan yang diakuisisi dan perusahaan yang mengakuisisi tidak saling berhubungan satu sama lainnya.

C. REORGANISASI
Reorganisasi adalah suatu upaya untuk menjaga perusahaan tetap hidup dengan mengubah struktur modalnya (pemodelan ulang struktur modal). Dalam situasi ekonomi dan bisnis yang tidak “menggembirakan”, perusahaan sering terpaksaharus bertahan dengan apa yang telah ada.

D. Likuidasi
Likuidasi yaitu proses penjualan aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan  persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka pendek maupun  jangka panjangnya dan operasional perusahaan juga sudah tidak menguntungkan. Likuidasi ditempuh apabila kreditur berpendapat bahwa prospek perusahaan tidak lagi menguntungkan.

E. DIVESTASI (Divestiture)
Dalam finansial dan ekonomi, divestasi (divestiture) adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Ini adalah kebalikan dari investasi pada aset yang baru.
Alasan-alasan melakukan Divestasi
·   Pertama, sebuah perusahaan akan melakukan divestasi (menjual) bisnis yang bukan merupakan bagian dari bidang operasional utamanya sehingga perusahaan tersebut dapat berfokus pada area bisnis terbaik yang dapat dilakukannya.
·   Kedua, untuk memperoleh keuntungan. Divestasi menghasilkan keuntungan yang lebih baik bagi perusahaan karena divestasi merupakan usaha untuk menjual bisnis agar dapat memperoleh uang.
·  Ketiga, kadang-kadang dipercayai bahwa nilai perusahaan yang telah melakukan divestasi (menjual bisnis tertentu mereka) lebih tinggi daripada nilai perusahaan sebelum melakukan divestasi. Dengan kata lain, jumlah nilai aset likuidasi pribadi perusahaan melebihi nilai pasar bila dibandingkan dengan perusahaan pada saat sebelum melakukan divestasi. Hal ini memperkuat keinginan perusahaan untuk menjual apa yang seharusnya bernilai berharga daripada terlikuidasi pada saat sebelum divestasi.
·   Keempat, unit bisnis tersebut tidak menguntungkan lagi. Semakin jauhnya unit bisnis yang dijalankan dari core competence perusahaan, maka kemungkinan gagal dalam operasionalnya semakin besar.

F. LEVERAGES (Buyouts)
Pembelian dengan leverage (leverage buyouts, LBO) adalah pembelian semua saham atau aktiva perusahaan, anak perusahaan atau divisi perusahaan oleh sekelompok investor. Pengertian LBO mengacu kepada pengalihan kepemlikan yang dilakukan melalui hutang. LBO disebut juga pendanaan dasar aktiva, di mana aktiva digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman. Ciri khas LBO adalah pembelian dilakukan dengan kas, bukan dengan saham.

Friday, 7 December 2018

Bagaimana Manajemen Risiko Seharusnya Dikelola

ISO 31000 (2009) Global mengenai Manajemen Risiko yang menyebutkan:
  1. Manajemen risiko menciptakan dan melindungi nilai (value).
  2. Manajemen risiko merpakan bagian tidak terpisahkan dari setiap proses yang ada dalam perusahaan (organisasi).
  3. Manajemen risiko adalah bagian dari setiap proses pengambilan-keputusan.
  4. Manajemen risiko mengatasi ketidakpastian secara ekplisit.
  5. Manajemen risiko berdasarkan pada informasi terbaik.
  6. Manajemen risiko adalah dinamis, iterative, dan responsif terhadap perubahan.

COSO ERM Framework menyediakan kerangka umum dan arah yang jelas untuk menerapkan manajemen risiko diperusahaan. Kerangka ini mengharuskan perusahaan untuk memeriksa portofolio risiko mereka secara lengkap dengan mempertimbangkan bagaimana risiko-risiko individu saling berhubungan. Dan juga bagaimana perusahaan melakukan pendekatan untuk memitigasi risiko dengan cara yang konsisten dengan strategi jangka panjang untuk risiko secara keseluruhan.

Seperti yang dikatakan oleh COSO bahwa “manajemen risiko membantu perusahaan untuk mencapai apa yang ingin dicapai”.  Walaupun kita tidak bertanggungjawab secara langsung akan manajemen risiko, sangat perlu kita melakukan refleksi diri:
  1. Apakah program manajemen risiko kita sudah cukup dewasa? Sudahkah manajemen risiko menjadi bagian dari setiap proses pengambilan-keputusan pada semua level di dalam perusahaan?
  2. Sudahkan kita siap mengatasi setiap keadaan sulit (kritis) sekaligus mengambil peluang dibalik keadaan sulit itu?
  3. Seberapa sering kita terkaget-kaget ketika seharusnya tidak?
  4. Apakah para pimpinan dan eksekutif sudah memperoleh informasi (terkait risiko) yang cukup untuk dimasukkan ke dalam strategi bisnis mereka ke depan?
  5. Langkah apa yang akan kita ambil? Persisnya apa dan kapan dilaksanakan?

Lao Tzu

  Kata Bijak Kehidupan Lakukan hal-hal sulit selagi masih mudah & Lakukan hal-hal besar saat masih kecil. Perbuatan Besar berawal dari p...