Friday, 11 October 2019

Letter of Credit

Apa itu  L/C adalah janji dari suatu bank penerbit yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau memberikan kuasa kepada pihak bank lain untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak penerima atas penyerahan dokumen-dokumen.

Menurut Para Ahli
  • Letter of credit L/C adalah suatu pernyataan tertulis dari bank (issuing bank) atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan menyelesaikan suatu jumlah kewajiban tertentu bagi kepentingan pihak ketiga (beneficiary), dengan syarat-syarat yang ditentukan.
  • L/C menurut PBI yaitu janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.
  • Jadi, dari pengertian diatas bisa kita simpulkan bahwa L/C merupakan suatu perintah dari pembeli/importir kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada penjual/eksportir.
  • Definisi L/C secara lebih luas adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh bank, sebagai upaya untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang yang telah cukup dikenal dengan baik yaitu sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tapi tidak begitu dikenal.
Fungsi Letter of Credit (L/C) diantaranya adalah:
  1. Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasioanal
  2. Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
  3. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
  4. Membantu bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir
  5. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang
Proses Mekanisme Transaksi LC
  • Applicant mengajukan permohonan untuk menerbitkan L/C kepada Issuing Bank untuk kepentingan transaksi pembelian barang dari penjual/eksportir.
  • Issuing Bank menerbitkan L/C melalui Advising Bank yang ditujukan kepada Beneficiary di negara tempat (lokasi)
  • Advising Bank selanjutnya akan mengotentikasi atas kebenaran penerbit L/C yang kemudian memberitahukan kepada Beneficiary mengenai telah diterimanya L/C untuk kepentingan Beneficiary.
  • Beneficiary setelah menerima L/C akan mempersiapkan barang dan dokumen(-dokumen) yang diperlukan dan menyerahkan dokumen tersebut kepada Nominated Bank.
Dokumen Letter of Credit
Dokumen yang harus dilengkapi pada umumnya sebagai berikut ini :
  • Full set of Bill of Lading (Konosemen)
  • Commercial Invoice (Faktur Perdagangan)
  • Packing List
  • Weight note
  • Measurement list
  • Insurance Certificate
  • Consular Invoice
  • Brochure/leaflet
  • Surveyor Report
  • Manufacture’s Certificate
  • Certificate of Origin
  • Processing License
  • Instruction Manual
Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi L/C
  1. Pemohon (Applicant).
  2. Bank Penerbit (Issuing Bank).
  3. Penerima (Beneficiary).
  4. Bank Penerus (Advising Bank).
  5. Bank yang ditunjuk (Nominated Bank).
  6. Bank Penegosiasi (Negotiating Bank).
  7. Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank).

No comments:

Post a Comment

Lao Tzu

  Kata Bijak Kehidupan Lakukan hal-hal sulit selagi masih mudah & Lakukan hal-hal besar saat masih kecil. Perbuatan Besar berawal dari p...