Friday, 4 October 2019

Jenis Jenis Letter Of Credit

a. Revocable L/C
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai. Tetapi, sebenarnya bentuk Revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa weselweselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary.
b. Irrevocable L/C
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang akan ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
c. Confirming Irrevocable L/C
Adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan dijamin sepenuhnya oleh confirming bank. Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, misalnya issuing bank hanya suatu bank local tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.

Special L/C
a. Red-Clause L/C
L/C ini memiliki kalususl dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan.
b. Green-Ink L/C
L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran d I muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut. 
c. Revolving L/C
Pada L/C jenis ini, nilainya dapat diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum didalamnya berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau non-kumulatif dan sebagainya. 
d. Transferable L/C
Pada L/C ini, beneficiary dapat dipindahtangankan berdasarkan instruksi khusus dari applicant atau importir/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut.
e. Back to back L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang diterbitkan oleh issuing bank di tempat eksportir atas permintaan eksportir yang ditujukan kepada supplier. Back to back L/C induk yang dikeluarkan oleh issuing bank di negara importir/pembeli. Back to back ini biasanya identik dengan L/C induk, kecuai mengenai harga, tanggal pengapalan dan tanggal berlakunya. Back to back L/C biasa digunakan dalam hal berikut: 
(1) eksportir bukan supplier barang yang diekspor 
(2) eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier 
(3) eksportir ingin menjaga agar importir dan supplier tidak saling kenal 
(4) eksportir ingin merahasiakan harga barang.
f. Stand by L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant /peminjam/kontarktor sebagai jaminan khusus kepada pihak beneficiary apabila gagal untuk memenuhi atau melaksanakan kontraknya.
g. Restricted L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada /melalui bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut.
h. Negotiable atau Open L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C dimana beneficiary dapat mengajukan wesel dan dokumen-dokumen lampirannya ke bank yang ditunjukknya.
i. Straight L/C
L/C sight adalah L/C yang jatuh temponya atas unjuk (sight). Maksudnya, pembayaran akan diterima beneficiary setelah dokumen yang dikirimkannya diterima oleh bank penerbit L/C, dengan catatan dokumen memenuhi syarat dan kondisi yang ditentukan dalam L/C.
Nah, sebelum issuing bank melakukan pembayaran, bank beneficiary dapat mengambil posisi sebagai negotiating bank dengan melakukan negosiasi atau mengambil alih wesel ekspor eksportir yang ditagihkan kepada applicant. Setelah melakukan assessment yang menyatakan beneficiary layak menerima negosiasi, bank mengucurkan dana sebagai talangan pembayaran untukbeneficiary.
Tapi namanya juga fasilitas talangan, bank tentu membebankan sejumlah biaya kepada beneficiary, yaitu transit interest (bunga yang dikenakan hingga menerima pembayaran dari pihak importir), biaya porto kurir dokumen, dan/ atau biaya dari bank koresponden.
j. Usuance L/C
L/C usance adalah L/C yang jatuh temponya berjangka sesuai dengan tenornya, umumnya 30, 60, 90, 120, atau 180 hari. Maksudnya, pembayaran akan diterima beneficiary sesuai tenornya. Misalnya dengan tenor 30 hari, berarti tanggal jatuh temponya adalah 30 hari setelah tanggal pengiriman barang, yang diindikasikan dari tanggal barang shipped on board pada Bill of Lading.
Jika dalam L/C sight beneficiary menerima pembayaran awal melalui negosiasi, maka dalam L/C usance melalui diskonto (discount). Prosesnya, setelah issuing bank menyatakan persetujuan untuk membayar L/C pada tanggal jatuh tempo (akseptasi), bank beneficiary sebagai nominated bank kemudian melakukan diskonto, dengan mengucurkan talangan untuk membayar beneficiary lebih awal. Tentu saja setelah bank melalui  assessment  bahwa diskonto layak dilakukan. Hal Ini mengingat bank dihadapkan pada risiko tinggi dengan mengambil kebijakan seperti ini. Tak lupa,beneficiary juga dikenakan bunga diskonto hingga tanggal jatuh tempo pembayaran dari importir, porto kurir dokumen, dan/ atau ongkos bank koresponden.
k. Merchant L/C
Jenis L/C ini berbeda dengan bankers L/C , karena L/C dibuka oleh importir melalui banknya yang ditujukan kepada eksportir untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo,tetapi tidak bertanggungjawab atau mengikat diri untuk pelunasan L/C tersebut. Jenis L/C ini sudah saling kenal dan percaya atau perusahaan yang berafiliasi atau merupakan subsidiary dengan perusahaan induknya.
l. Clean L/C
Pada jenis ini, L/C yang tanpa dilengkapi dengan lampiran dokumen shipping seperti B/L dan lain-lain sudah dapat dicairkan.

Daftar Pusataka
http://arsasi.wordpress.com/2008/03/16/jenis-letter-of-credit/

No comments:

Post a Comment

Lao Tzu

  Kata Bijak Kehidupan Lakukan hal-hal sulit selagi masih mudah & Lakukan hal-hal besar saat masih kecil. Perbuatan Besar berawal dari p...