Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit
ekonomi yaitu sektor usaha, pemerintah dan individu atau rumah tangga, untuk disalurkan kepada unit
ekonomi defisit. Atau merupakan kegiatan pengalihan dana
dari penabung kepada peminjam.
Proses
intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit
defisit dan dalam waktu yang
sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas
primer: saham, obligasi,
commercial paper, perjanjian kredit dsb. Sekuritas sekunder: giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito,
polis asuransi, reksa dana
dsb.
Jenis
Intermediasi
:
Intermediasi denominasi: simpanan dalam jumlah kecil, kredit dalam jumlah besar.
Intermediasi resiko: resiko tdk dibayarnya kembali kredit oleh debitor
Intermediasi jatuh tempo: simpanan dlm jangka pendek, kredit dlm jangka waktu lebih panjang.
Intermediasi informasi: memberikan informasi kpd nasabah ttg pasar atau peluang-peluang usaha.
Intermediasi mata uang: memenuhi kebutuhan mata uang yg diinginkan peminjam.
Disintermediasi
Kebalikan dari proses intermediasi. Disintermediasi berarti penarikan dana dari lembaga keuangan oleh penabung dan meminjamkan dana tersebut dana tersebut kepada peminjam. Penabung menarik dana dari rekening simpanannya di bank kemudian membelikannya saham dan obligasi atau surat berharga lainnya melalui broker.
No comments:
Post a Comment