Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting Standard (IAS-17):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
The Equipment Leasing Association (ELA-UK):
Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual dari lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (Dahlan Siamat, 2001:293)
Pihak Utama Terkait Dalam Leasing , yaitu:
- Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
- Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
- Supplier adalah pihak penjual barang yang disewa guna usaha.
Pendanaan Sewa :
- Sewa (Lease) adalah sebuah kontrak. Menurut istilah pemilik asset (pihak yang menyewakan/lessor) memberikan hak eksklusif kepada pihak lainnya (pihak penyewa/lessae) untuk menggunakan asset tersebut dalam periode tertentu dengan membayar sewa.
- Dalam sewa ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyewa dan dibayarkan secara periodik biasanya perbulan atau per tiga bulan.
- Dalam jasa penuh (jasa perawatan) pihak yang menyewakan membayar perawatan, perbaikan, pajak dan asuransi.
- Dalam sewa neto (net lease) penyewa membayar biaya-biaya ini.
- Sewa ada yang dapat dibatalkan dan tidak dapat dibatalkan.
- Sewa yang dapat dibatalkan misal sewa operasional(operating lease) yang bersifat jangka pendek. Sedangkan sewa yang tidak dapat dibatalkan adalah sewa keuangan (financial lease) memiliki jangka waktu yang lebih panjang.
- Dalam kontrak sewa ada pilihan bagi penyewa saat jatuh tempo yakni mengembalikan aset yang disewa, memperbaharui sewa untuk satu periode lagi dan membeli aset yang disewa.
Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Penggolongan Perusahaan Leasing :
- Independent Leasing Company
- Captive Lessor
- Lease Broker atau Packager
Alasan Ekonomi :
- Alasan utama adanya sewa adalah perusahaan, lembaga keuangan dan individu memperoleh keuntungan pajak dari kepemilikan asset
- Perbedaan pajak lainnya berkaitan dengan pajak minimum alternative (alternative minimum tax/AMT).
Perlakuan Pajak :
- Untuk tujuan pajak penyewa dapat mengurangi keseluruhan jumlah pembayaran sewa dalam sewa (berorientasi pajak) yang terstruktur dengan baik.
- Internal Revenue Service (IRS-kantor pajak di Amerika Serikat) perlu yakin kontrak sewa benar-benar menunjukan sewa dan bukan angsuran pembelian asset
- Karena pembayaran sewa dapat dikurangkan untuk tujuan pajak
- Jika kontrak memenuhi kondisi yang disebutkan pembayaran sewa penuh dapat dikurangkan untuk tujuan pajak
Kelebihan Leasing :
⦁ Pembiayaan Penuh
⦁ Lebih Fleksibel
⦁ Sumber Pembiayaan Alternatif
⦁ Off Balance Sheet
⦁ Arus Dana
⦁ Proteksi Inflasi
⦁ Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
⦁ Sumber Pelunasan Kewajiban
⦁ Kapitalissi Biaya
⦁ Risiko Keusangan
⦁ Kemudahan Penyusutan anggaran
⦁ Pembiayaan Proyek Skala Besar
⦁ Meningkatkan Debt Capacity
Kekurangan Leasing :
⦁ Hak kepemilikan barang akan berpindah
⦁ Biaya yang ditimbulkan cukup besar
⦁ Barang modal tidak dapat dijadikan jaminan
⦁ Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri
⦁ Fluktuasi bunga
No comments:
Post a Comment