Sumber dana jangka panjang merupakan sumber dana yang memiliki jangka waktu panjang yaitu lebih dari 10 tahun.
Sumber dana jangka panjang, meliputi:
⦁ Obligasi
⦁ Saham preferen
⦁ Saham Biasa
Obligasi
- Obligasi adalah surat pengakuan hutang perusahaan kepada pihak lain yang memiliki nilai nominal tertentu dan jangka waktu tertentu (waktu jatuh tempo) serta perusahaan yang mengeluarkannya diwajibkan membayar bunga tertentu yang tertera pada surat tersebut.
- Obligasi merupakan instrumen hutang jangka panjang dengan jatuh tempo (maturity) akhir lebih dari atau sama dengan 10 tahun yang dikeluarkan oleh perusahaan dan dijual ke investor. Penjualan bisa dilakukan melalui Bursa keuangan dan dicatatkan (Public Placement) atau bisa langsung dijual ke investor potensial (Private Placement).
- Jika surat berharga memiliki maturitas lebih pendek dari 10 tahun, maka surat berharga tersebut dinamakan wesel.
- Obligasi merupakan jenis pendanaan berjangka panjang dengan beban tetap (fixed income securities).
- Surat berharga ini memberikan pendapatan dengan jumlah tetap kepada pemiliknya berupa bunga obligasi.
Istilah-Istilah dalam Obligasi
A. Nilai Nominal
Nilai nominal (par value) untuk obligasi mengacu kepada jumlah yang dibayarkan pada pemberi pinjaman pada saat obligasi mencapai maturitas (jatuh tempo). Nilai nominal ini disebut juga pokok pinjaman atau nilai pari.
B. Tingkat Bunga
Tingkat bunga (coupon rate) obligasi yang dinyatakan disebut suku bunga kupon.
Misalnya suku bunga kupon 13 %, berarti penerbit obligasi akan membayar pemegang obligasi sebesar Rp. 130.000,- setiap tahunnya sebagai bunga untuk setiap obligasi dengan nilai nominal Rp. 1.000.000,-.
C. Waktu Jatuh Tempo
Obligasi memiliki jatuh tempo (maturity) yang dinyatakan dalam obligasi tersebut. Jatuh tempo merupakan waktu pada saat perusahaan penerbit obligasi diwajibkan membayar pemegang obligasi sebesar nilai nominal obligasi tersebut.
Jenis-Jenis Obligasi
⦁ Debenture (Surat Utang)
⦁ Debenture Bernilai Rendah
⦁ Obligasi Penghasilan (Income Bond)
⦁ Obligasi Sampah (Junk Bond)
⦁ Obligasi Hipotik (Mortgage Bond)
⦁ Sertifikat Perwalian Peralatan
1. Debenture
- Debenture adalah hutang jangka panjang (obligasi) tanpa jaminan.
- Karena debenture tidak dijamin dengan kekayaan perusahaan, pemegang debenture menjadi kreditur umum perusahaan pada saat perusahaan dilikuidasi à investor akan melihat kemampuan menghasilkan laba perusahaan sebagai penjamin.
- Walaupun tidak memiliki jaminan, pemegang debenture mendapat perlindungan dalam bentuk persyaratan atau batasan-batasan dalam perjanjian (misal: jaminan negatif à perusahaan penerbit obligasi dilarang menjaminkan aktiva perusahaan yang belum dijaminkan kepada kreditur lain)
2. Debenture Bernilai Rendah (Subordinated debenture)
- Debenture bernilai rendah merupakan hutang tanpa jaminan dengan tuntutan terhadap aktiva di bawah debenture. Jika terjadi likuidasi, pemegang debenture bernilai rendah ini menerima pembayaran hanya jika seluruh kreditur dengan nilai lebih tinggi dibayar.
- Debenture bernilai rendah ini memiliki hak untuk menuntut pembayaran pada saat likuidasi lebih dulu daripada pemegang saham preferen dan saham biasa.
3. Obligasi Penghasilan (Income Bond)
- Suatu perusahaan wajib membayar bunga atas obligasi penghasilan hanya pada saat perusahaan mendapatkan keuntungan.
- Pembayaran bunga ini bersifat kumulatif, yaitu bila perusahaan tidak membayar bunga di tahun tertentu maka dapat diakumulasikan untuk periode berikutnya, dengan syarat laba perusahaan mencukupi.
- Obligasi penghasilan ini memiliki peringkat pembayaran yang lebih tinggi dari saham preferen, saham biasa dan hutang bernilai rendah jika perusahaan dilikuidasi.
4. Obligasi Sampah (Junk Bond)
- Obligasi sampah disebut juga obligasi yang memberikan hasil tinggi, karena memiliki risiko yang tinggi dan tanpa menggunakan jaminan.
- Obligasi ini diterbitkan sehubungan dengan perusahaan membutuhkan leverage yang tinggi (leverage buyout) di mana perusahaan menghadapi kesulitan dan risiko kegagalan, sehingga hanya sedikit investor yang mau menanamkan modalnya pada obligasi sampah ini.
5. Obligasi Hipotik (Mortgage Bond)
- Obligasi hipotik adalah obligasi yang diterbitkan dengan jaminan hipotik kekayaan perusahaan penerbit obligasi.
- Hipotik merupakan dokumen resmi yang memberikan pemegang obligasi hak gadai atas aktiva yang dijaminkan.
- Apabila perusahaan tidak mampu melunasi hutangnya pada jatuh tempo, maka jaminan tersebut dapat dijual untuk melunasi hutangnya.
- Namun jika dalam penjualannya dibawah nilai obligasi, maka untuk sisanya (kekurangan pembayaran) pemegang obligasi diperlakukan menjadi kreditur umum.
6. Sertifikat Perwalian Peralatan(Equipment Trust Certificate, ETC)
- Dalam model pendanaan ini, perusahaan menandatangani perjanjian dengan perusahaan manufaktur untuk pembuatan peralatan khusus.
- Pada saat peralatan diterima, sertifikat perwalian peralatan dijual kepada investor.
- Hasil penjualan ini ditambah uang muka dari perusahaan yang digunakan untuk membayar perusahaan manufaktur.
- Hak atas peralatan dipegang oleh trustee yang kemudian menyewakan peralatan tersebut kepada perusahaan.
- Usia sewa berbeda-beda tergantung jenis peralatan, tetapi biasanya 15 tahun
Saham Preferen
- Saham preferen merupakan bentuk saham tetapi mempunyai karakteristik obligasi. Pemegang saham preferen memperoleh dividen. Tetapi dividen tersebut seperti bunga yaitu besarnya tetap. Tetapi risiko saham preferen lebih tinggi dibandingkan dengan risiko pemegang hutang dan lebih rendah dibandingkan dengan risiko saham biasa (dari sudut pandang investor). Jika perusahaan tidak bisa membayar dividen saham preferen, perusahaan tidak bisa dinyatakan bangkrut. Pemegang saham preferen mempunyai prioritas lebih tingi dibandingkan pemegang saham biasa dalam hal pembagian dividen dan distribusi kas dari penjualan aset apabila perusahan bangkrut, karena itu saham preferen juga disebut surat berharga senior (dibandingkan saham biasa).
- Jika terjadi likuidasi, tuntutan pemegang saham preferen atas aktiva berada pada urutan setelah kreditur namun sebelum pemegang saham biasa.
- Dari sisi perusahaan yang mengeluarkan saham preferen manfaat utama yang diperoleh adalah bahwa pembayaran dividen atas saham preferen relatif lebih fleksibel dibandingkan dengan bunga hutang.
Jenis-Jenis Saham Prefren
1. Saham preferen kumulatif
Pada saham preferen kumulatif selalu diperhitungkan kewajiban pembayaran dividennya sebelum membayar dividen kepada pemegang saham biasa.
2. Saham preferen partisipasi
Merupakan saham preferen dimana pemiliknya juga berhak menerima dividen tambahan jika pemilik saham biasa juga menerima dividen tambahan à pemegang saham preferen jenis ini diberikan kesempatan untuk berpartisipasi (menikmati) nilai sisa laba perusahaan berdasarkan jumlah yang disepakati.
Hak Pemberian Suara apada Saham Preferen
- Pemegang saham preferen memiliki hak prioritas di atas pemegang saham biasa terhadap aktiva dan laba, maka pemegang saham preferen tidak diberikan hak suara.
- Dalam keadaan perusahaan tidak dapat membayar dividen saham preferen misalnya sebanyak 4 kali, maka pemegang saham preferen tersebut diberi hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
Keuntungan & Kelamahan Saham Preferen (dilihat dari sudut pandang perusahaan)
Keuntungan:
- Karena saham preferen bukan merupakan hutang, penggunaan hutang bisa dilakukan oleh perusahaan. Rasio hutang terhadap total aset/total modal tidak akan bertambah jika saham preferen digunakan
- Berbeda dengan hutang, jika dividen saham tidak dibayarkan, perusahaan tidak bisa dibangkrutkan. Perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkan dividen saham preferen
- Kendali atas perusahaan biasanya masih di tangan pemegang saham, sehingga hak suara pemegang saham tidak berkurang (dilusi) jika saham preferen diterbitkan
Kelemahan:
- Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham preferen akan diperlakukan sebagai pembayaran earning. Karena itu pembayaran dividen saham preferen tidak bisa dipakai sebagai pengurang pajak.
Saham
Saham merupakan bukti kepemilikan suatu perusahaan. Pemegang saham memperoleh pendapatan dari dividen dan capital gain (selisih antara harga jual dengan harga beli).
Karakteristik Saham:
- Hak Residu
- Pengendalian Atas Perusahaan
- Saham yang Diotoritasi, Saham yang Beredar dan Treasury Stock
Proses Go-Public
A. Sebelum Emisi
- Manajemen merencanakan untuk go-public, yang kemudian meminta persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham untuk merubah anggaran dasar perusahaan
- Perusahaan mencari penjamin emisi, dan lembaga lain yang berkaitan seperti profesi penunjang, lembaga penunjang, untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
- Melakukan kontrak pendahuluan dengan bursa efek
- Melakukan penandatanganan perjanjian-perjanjian
- Perusahaan (emiten) menyampaikan pernyataan pendaftaran ke Bapepam
- Melakukan ekspose terbatas di Bapepam
- Bapepam kemudian mengevaluasi permohonan oleh perusahaan tersebut.
- Bapepam kemudian memberi tanggapan tertulis, dan memberikan pernyataan pendftaran efektif.
Emisi
- Negosiasi antara perusahaan (emiten) dengan penjamin emisi untuk menentukan harga penawaran ke penjamin emisi. Pasar perdana merupakan istilah untuk pasar dimana terjadi transaksi tersebut
- Kemudian penjamin emisi melalui agen yang ditunjuk menawarkan saham ke investor. Penjatahan dilakukan oleh penjamin emisi, terutama jika permintaan melebihi penawaran saham
- Setelah melewati pasar perdana, saham siap diperdagangkan di pasar sekunder sesudah dicatatkan (listing) di Bursa Efek.
B. Sesudah Emisi
- Perusahaan harus memberikan laporan berkala, seperti laporan tahunan, dan laporan tengah tahunan
- Perusahaan juga harus melaporkan kejadian penting yang berkaitan dengan perusahaan, yang bisa mempengaruhi kinerja perusahaan.
Penentuan Harga Saham
- Pertama, perusahaan (emiten) atau perusahaan sekuritas akan melihat rasio-rasio penilaian perusahaan lain yang sejenis. Rasio-rasio yang bisa dipakai adalah PER (Price Earning Ratio) dan PBV (Price to Book Value).
- Kemudian pendekatan yang lebih kompleks seperti penilaian dengan model discounted cash flow juga bisa dilakukan. Forecast aliran kas masa mendatang perlu dibuat, kemudian biaya modal (tingkat keuntungan yang disyaratkan) perlu dihitung.
- Setelah itu, nilai atau harga saham bisa dihitung sebagai present value dari aliran kas di masa mendatang, dengan tingkat diskonto biaya modal. Setelah nilai harga saham ditemukan, perusahaan sekuritas akan memperkirakan respons pasar terhadap penawaran saham IPO tersebut.
Biaya Go-Public
- Biaya yang dikeluarkan mencakup: (1) biaya eksplisit, seperti biaya pencetakan prospektus, pembayaran akuntan, ahli hukum, dan sejenisnya, dan (2) biaya implisit, yaitu biaya kesempatan yang hilang dan pengawasan publik yang menjadi lebih ketat.
Rincian Biaya Go-Public:
- Spread / diskon untuk underwriter: perbedaan antara harga penawaran dengan harga yang diterima oleh perusahaan
- Underpricing: perbedaan antara harga penutupan hari pertama perdagangan di pasar sekunder dengan harga penawaran.
- Abnormal return yang negatif: jika perusahaan sudah go-public dan kembali menjual saham ke publik (menerbitkan SEO), ada kecenderungan harga saham turun pada saat diumumkannya penerbitan SEO tersebut (sekitar 3-4%)
- Biaya Langsung: biaya tersebut dikeluarkan langsung, di luar kompensasi untuk penjamin emsisi, misal untuk membayar ahli hukum, biaya pendaftaran, penerbitan prospektus
- Biaya tidak langsung: biaya tersebut mencakup biaya tidak langsung seperti waktu dan tenaga manajemen yang hilang karena melakukan penjualan saham, pengawasan publik yang menjadi lebih ketat
- ⦁ Green-shoe option: penjamin emisi mempunyai hak untuk membeli saham pada harga penawaran jika terjadi permintaan yang berlebihan atau oversubscribed.
Hak Pemegang Saham
a. Hak memberikan suara
- Pemegang saham biasa adalah pemilik perusahaan, sehingga berhak untuk memilih dewan direksi.
- Dewan direksi kemudian memilih manajemen yang akan menjalankan operasi perusahaan.
- Para pemegang saham biasa berhak satu suara untuk setiap lembar saham yang mereka miliki, ada juga perusahaan yang memberikan satu hak suara bagi pihak atau orang yang memiliki saham dalam jumlah tertentu (hak suara kumulatif).
- Para pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam RUPS dapat memberikan suaranya melalui surat kuasa (proxy), yaitu surat yang ditanda tangani pemegang saham yang memberikan hak suara yang dimilikinya terhadap orang lain.
b. Hak untuk membeli saham baru
- Anggaran perusahaan mengharuskan menerbitkan saham yang baru, maka hak prioritas dimiliki oleh pemegang saham lama untuk memiliki saham baru tersebut jika perusahaan menerbitkan saham biasa yang baru, maka pemegang saham biasa harus diberikan hak untuk memesan saham baru tersebut.
c. Hak memperoleh pembayaran dividen
- Dividen merupakan bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.
- Laba yang dibagi adalah laba bersih setelah pajak.
- Apabila perusahaan tidak memperoleh laba, maka pemilik saham biasa tidak memperoleh dividen.
d. Hak atas aktiva setelah pembayaran yang lebih senior dalam likuidasi
- Apabila perusahaan dilikuidasi, maka kewajiban perusahaan yang pertama adalah melunasi hutang kepada kreditur.
- Apabila kewajiban kepada kreditur telah terpenuhi, maka para pemegang saham memperoleh hak atas aktiva perusahaan.
No comments:
Post a Comment